Globba sp - Tretes 1







FOBI - Foto Biodiversitas Indonesia

Situs
Basisdata
Foto
dan
Komunitas
Pemerhati
Keanekaragaman
Hayati
Indonesia

Forum | Pasar Satwa Yogyakarta

You must be logged in to post
Search Forums:


 






Pasar Satwa Yogyakarta

UserPost

09:20
28/06/2010


Batak

Jogjakarta

Kontributor

posts 56

1

Minggu, pasca melakukan JBW dengan rekan rekan PPBJ di Hutan Bunder, saya menyempatkan mampir ke pasar satwa Jogjakarta. Ada yang menarik. 1 ekor brontok(dark morph) terpajang di salah satu kandang serta 3 ekor anakan elang hitam. 3 ekor anakan elang hitam tersebut memberikan indikasi bahwa sepertinya sekarang sudah memasuki musim breeding elang hitam. hal itu di perkuat dengan catatan pengamatan minggu lalu dengan di temukannya 1 sarang elang hitam di lereng selatan merapi. mungkin rekan2 di lokasi lain pun perlu kembali menilik site2 yang biasa digunakan untuk pengamatan raptor, siapa tau anda beruntung bisa bertemu sarang. selamat mengamati

13:07
28/06/2010


Kang Bas

Semarang

Kontributor

posts 130

2

Wah tak kirain mau laporan habis sweeping di Pasar Dongkelan…

Mengenai musim berbiak Elang Hitam, betul sekali Pak Batak. Untuk kawasan Gunung Ungaran, di bulan Juni ini terpantau ada 4 individu muda, yang 1 baru saja bisa terbang / fledging. Untuk laporan lengkap pengamatan biodiversitas akan dipoting di artikel.

Untuk masalah Pasar Dongkelan yang notabene resmi dan dibuat oleh Pemda, apakah kira-kira menjadi semakin legitimate bagi perdagangan satwa illegal? Maksud saya, mereka semakin berani atau tetap juga sembunyi-sembunyi? Pihak penegak hukum (kepolisian, KSDA) sendiri bagaimana, apakah ada peran serta yang jelas?

Soalnya perdagangan raptor yang jelas masuk perlindungan, masih jalan terus.

15:00
28/06/2010


Batak

Jogjakarta

Kontributor

posts 56

3

Mengharapkan Pihak2 berwenang sama saja dengan mengharapkan bertemu Trulek Jawa di lapangan Pak, nyaris mustahil. 1 Tahun yang lalu, bersama rekan2 pengamat burung serta Slemania kami sempat aksi di bunderan UGM mengenai kampanye peduli burung pak Kendala yang sekarang kita hadapi sangat sedikit kelompok2 burung yang radikal untuk menyuarakan kampanye pelestarian burung, alhasil, saat ini memelihara burung hampir sama dengan memlihara ayam. Trend nya semakin meningkat. Dikalangan pengamat burung juga hal ini masih menjadi perdebatan, sebagian setuju dengan pemeliharaan, sebagian secara tegas menolaknya. Buruknya lagi, permasalahan ini tidak pernah mencuat ke permukaan "seperti api dalam sekam", tinggal tunggu kebakarannya pak, tergantung siapa yang akan mulai menyalakan korek apinya

15:36
12/07/2010


Panji Gusti Akbar

Yogyakarta

Kontributor

posts 37

4

setuju sama kang batak!!!

Be wise and let the Wild be the Wild

19:05
12/07/2010


the_moon

Anggota aktif

posts 15

5

saya dari MATALAbiogama juga bierpndapat bahwa pasar burung di jogja memang cukup mengkhawatirkan ulahnya. Sebenarnya pemantauan berkala sering kami lakukan dan juga bekerjasama dgn sebuah organisasi di bidang penghakiman penjahat satwa. kami sendiri lebih ke pengumpulan data hewan dan burung apa saja yg ilegal disana. Semenjak dipindahkan ke Dongkelan kami belum kembali memonitor. Apakah ada gejala yang sama saja dengan Ngasem?

23:58
12/07/2010


Batak

Jogjakarta

Kontributor

posts 56

6

Keberadaan PPS di Indonesia harusnya bisa jadi cermin bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak membuahkan hasil yang signifikan. Pada kondisi seperti ini people power jadi pilihan yang paling menjanjikan, terutama dari kaum2 muda konservasi yang masih memiliki darah merah segar.

12:57
13/07/2010


giyanto

Kontributor

posts 4

7

ikutan nimbrung dari medan..heheh.

wah, sepertinya kondisi pasar burung di semua daerah hampir sama yah.

apa temen2 pernah melaporkan praktek penjualan satwa dilindungi ke pihak penegak hukum (bksda) sebelumnya..??menarik sekali kalau temen2 punya data monitoring di pasar burung, apa lagi kalau memang ada temuan jenis satwa (burung) dilindungi di jual di pasar burung secara terbuka ataupun secara sembunyi2. data temuan ini kemudian bisa disampaikan ke pihak terkait (bksda) dalam bentuk laporan dilengkapi bukti foto bila memungkinkan dan mendorong pihak2 terkait melakukan upaya penegakan hukum.  

salam hangat dr medan

12:57
13/07/2010


giyanto

Kontributor

posts 4

8

ikutan nimbrung dari medan..heheh.

wah, sepertinya kondisi pasar burung di semua daerah hampir sama yah.

apa temen2 pernah melaporkan praktek penjualan satwa dilindungi ke pihak penegak hukum (bksda) sebelumnya..??menarik sekali kalau temen2 punya data monitoring di pasar burung, apa lagi kalau memang ada temuan jenis satwa (burung) dilindungi di jual di pasar burung secara terbuka ataupun secara sembunyi2. data temuan ini kemudian bisa disampaikan ke pihak terkait (bksda) dalam bentuk laporan dilengkapi bukti foto bila memungkinkan dan mendorong pihak2 terkait melakukan upaya penegakan hukum.  

salam hangat dr medan

15:09
26/07/2010


ige

jogja

Kontributor

posts 100

9

Hahaha….

nih yang pro pemeliharaan burung nongol ! kqkqkqkq….

bener itu, mengharap penegakan hukum = berharap ketemu trulek….udah terbukti dengan mega proyek PPS ! kecuali kalau dengan naif kita menilai kegagalan itu adalah karena salah kelola…

People power udah terbukti sukses…misalnya dengan JOGJA BIRD RESCUE…penjagaan sarang burung pemangsa…bukan hanya menengok sarang satu - dua bulan trus mencatat, menulis di jurnal atau presentasi di luar negri ….!  

kalau people power maksudnya lagi-lagi adalah penyitaan, defrak ulang logika otak kita ! karna yang pasti itu tugas pemerintah dengan kelengkapan organisasinya, minimal polhut lah. Agar lebih konstruktif mari bertanya? apakah tidak mungkin perdagangan raptor menjadi bagian dari konservasi? kalau soal pelanggaran hukum? benarkah mencatat semua jenis raptor sebagai jenis yang dilindungi? apakah aturan yang menulis "dilindungi" = tidak boleh diperdagangkan sudah tepat? baca lagi PP no.8.th 1999 tentang pemanfaatan kehati.

Kalau mau membaca ulang semua peraturan konservasi biodiversity di Indonesia, kita akan menemukan bahwa semua satwa yang beredar di pasar burung adalah ILLEGAL, baik yang terdaftar lampiran PP.no.7 th 1999 sebagai satwa dilindungi maupun yang bukan. Maksudnya udah ngak perlu lagi investigasi-investigasian ! Minimal silahkan baca Kepmenhut no.62/kpts-II/1998 tentang Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. trus tanya pedagang burung apapun, termasuk yang pakai sepeda onthel dan mengedarkan berbagai jenis burung bondol yang telah diwarnai macem-macem itu…apakah mereka punya ijin untuk mengedarkan satwa? kecuali kalau bondol adalah satwa sawah dan bukan satwa liar…hehehehe…

Pelestari sebenar-benarnya adalah pengambil manfaatnExploitator adalah pengambil manfaat sesaat

11:02
27/07/2010


Batak

Jogjakarta

Kontributor

posts 56

10

Investigasi, penyitaan, grebek……………………………hal2 yang sudah tertanam sebagai sebuah stigma yang dianggap solusi paling efektif. Kalau di analogikan dengan kasus penyakit yang sifatnya "menular" (AI misalnya), "Depopulasi atau pembantaian secara masal terhadap populasi yang terinfeksi di anggap cara yang paling efektif. Namun kalau kita telaah lebih jauh, cara2 tersebut, merupakan cara2 yang tidak "cerdas babarblas". Yang di sampaikan juragan ige bisa menjadi sebuah kata kunci buat kita semua walaupun tidak mudah "ayo kita defrag ulang otak kita semua", ada stigma baru yang harus mulai kita buat. Masing2 dari kita memiliki basis kopetensi yang berbeda dengan peran yang berbeda juga.

16:54
28/07/2010


Panji Gusti Akbar

Yogyakarta

Kontributor

posts 37

11

Yang perlu ditumbuhkan adalah kesadaran, buka pemberantasan….. kalau sudah ada kesadaran masyarakat akan pentingnya burungd i alam liar, berarti konsumen para pedagang tersebut hilang. Tanpa konsumen, di akhir-akhir mereka juga bakal alih profesi, seperti yang pernah saya ceritakan sama Pak Ige, bisa saja dengan keahlian mereka menemukan dan mengidentifikasi burung, mereka bisa jadi guide pengamat burung atau menyewakan alat-alat pengamatan burung. Ya ampun, sepertinya Utopis sekali ya?


Yeah… kalau kita melapor, paling cuman dicatat gitu aja. Lihat saja, mereka terang-terangan jualan, pihak kepolisian atau BKSDA juga pasti tahu, tapi kenapa nggak ditindak?? Jelas, proses hukum UU no. 5 tahun 1990 atau 1994 nggak berlaku… Jadi intinya, yang perlu ditegallan adalah kesadaran masyarakat.. terimakasih…

Be wise and let the Wild be the Wild

17:58
28/07/2010


ige

jogja

Kontributor

posts 100

12

Ngak apa-apa utopis…perubahan selalu dimulai dari impian…asal tidak lupa bangun ya…

Secara ekonomi gagasan itu saat ini memang tidak realistis…bandingkan saja, saat ini nilai perpuran uang dari hobi memelihara burung bisa mencapai 700M setiap tahun, sementara dari kegiatan birdtour tidak lebih dari 4M, yang menarik adalah konsumsi burung liar, bisa sampai 60M pertahun…


nah, yang sekarang perlu dikembangkan adalah wisata kuliner satwa liar…sedapppp !!!!

Pelestari sebenar-benarnya adalah pengambil manfaatnExploitator adalah pengambil manfaat sesaat

18:35
28/07/2010


swiss winnasis

baluran

Kontributor

posts 155

13

allow semua….

setelah sekian lama gak nimbrung di forum, ngurusi birdrace 6 bulan, setelah upacara pembukaan tensi turun 90, ndas ngelu, meriang, lemes sampai tadi pagi.

setuju sekali dengan semua usulan di atas… mboh sing ndi la akeh banget je.

menunggu tindakan pemerintah = menunggu trulek nyantol di lensa bino. betul sekali, yang jelas, minimal polhut, gak akan jalan kalo gak ada, minimal, urang rokok. artinya itu cost. cost-nya polhut aja sudah segitu apalagi esselon2nya. padahal anggaran negara untuk kehutanan dan konservasi sepertinya akan terus disusut. pernah dengar konsep TN model lalu TN Mandiri? itu adalah konsep penyapihan TN dari anggaran negara. artinya TN yang bagus adalah TN yang bisa membiayai dirinya sendiri. secara proses pembelajaran itu bagus dan mendewasakan. tapi yang perlu diingat, bagaimanapun juga konservasi pada beberapa sisi adalah cost. mekanisme DNS, CSR, dll tidak lain juga cost untuk konservasi hanya melalui mekanisme dan tangan yang berbeda. nah adalah mekanisme terhadap pengendalian laju perburuan liar ini yang semata2 tidak hanya mengandalkan anggaran negara melalui departemen kehutanan? penyedarrtahuan saya rasa sudah seperti pelajaran matematika yang semua tahu dan semua orang beranjak bosan.

mau menerapkan UU? siapa yang menerapkan? polisi? gak seksi blas kalo cuma ngurusi maling elang apalagi maling punglor, mbok sumpah gak bakalan melbu tivi. mending ngurusi video mirip luna sama ariel, gayus, opo nguber2 bencong neng alun2. polhut? dimana nangkap kacernya? ooo di gunung kidul, tapi kepergok petugas di sleman. ntar polhut ksda jogja sama polhut TN merapi eker2an saling lempar tanggung jawab. pokoke tugase ksda wong golek manuke neng gunung kidul, yo gak iso, kudune merapi ki nangani wing ketengkepe malinge neng sleman…. durung ngko nek manuke wes miber nang dongkelan. artinya mekanisme proses penyidikan, penyelidikan sampai pengadilan di tubuh PPNS dephut (semua UPT) sepertinya akan selalu bermasalah dengan masalah kewilayahan seperti itu. belum kalo keluar Densus 86 Anti Kere….. waaaa…. gelem aku hahahaha…


02:32
29/07/2010


Batak

Jogjakarta

Kontributor

posts 56

14

wealah….jadi tambah pusing

14:51
29/07/2010


ige

jogja

Kontributor

posts 100

15

86 choy….

yo ngak boleh gitu…polhut itu kawan seperjalanan PEH…mereka ini setubuh…ngak akan ada hasil kalau tidak ada "persetubuhan"…jadi ojo mbok pisuhi…mestinya harus dibela…disayangi…juga jangan lupa digumuli ! kqkqkqkq….

kelemahan selalu ada dan harus terus diperbaiki…berada di dalam system…jarene punya peluang lebih besar untuk berkontribusi pada perbaikan itu….

selain permasalahan teknis kewilayahan itu, permasalahan identifikasi jenis, sampai pemilihan jenis dilindungi adalah masalah-masalah teknis dari buruknya kebijakan yang dibuat oleh rezim orde baru…!!! 

Sebelum menegakkan peraturan, perlu dikaji ulang dulu peraturannya….layak ngak ditegakkan, mungkin ngak ditegakkan….jangan-jangan penegakkan hukum ngak jalan bukan karena aparatnya malas atau karena masyarakatnya tidak punya kesadaran, tapi karena aturannya yang tidak mungkin untuk bisa ditegakkan….atau sebaliknya peraturan yang ada sekarang justru memberikan keuntungan besar bagi aparat penegak hukum sehingga ngak perlu ditegakkan….coba aja urus ijin penangkaran satwa dilindungi…ijin yang seharusnya gratis itu, terpaksa harus dibayar dengan mahal karena tata-cara perijinan dibuat rumit sehingga masyarakat yang mau ngurus ijin harus minta bantuan konsultan…dan konsultan yang paling mudah didapatkan  adalah aparat penegak hukum itu sendiri….!! Baj***** temenan kok…hehehehe….nah…jadi coba sekarang baca-baca ulang dulu peraturan perundangan terkait konservasi satwa liar…

mana sing layak dipertahankan, mana yang harus dibuang, dan apa yang diperlukan kedepan agar biodiversity kita bisa lebih lestari…

Pelestari sebenar-benarnya adalah pengambil manfaatnExploitator adalah pengambil manfaat sesaat

16:34
30/07/2010


Panji Gusti Akbar

Yogyakarta

Kontributor

posts 37

16

Wah, semakin seru saja!


Yeah, peraturan memang nggak akan bisa berlaku selama aparat penegak hukumnya masih seperti sekarang. Lihat aja, yang sering melihara burung liar dan dilindungi kan pejabat dan aparat penegak hukum itu sendiri.

Be wise and let the Wild be the Wild

16:37
30/07/2010


Panji Gusti Akbar

Yogyakarta

Kontributor

posts 37

17

Wah, semakin seru saja!


Yeah, peraturan memang nggak akan bisa berlaku selama aparat penegak hukumnya masih seperti sekarang. Lihat aja, yang sering melihara burung liar dan dilindungi kan pejabat dan aparat penegak hukum itu sendiri.

Be wise and let the Wild be the Wild

20:30
30/07/2010


Kang Bas

Semarang

Kontributor

posts 130

18

Hmm… kalau aku gak pelihara burung dan mengumbar bebas… ntar bisa diusir dari rumah…… hahahahahaha (kabur….)

22:40
30/07/2010


Zulfikar Abdoellah

Yogyakarta

Kontributor

posts 3

19

salam kenal dari 'cah anyaran Fobi'..Smile

buat aq yang termudah yang bisa dilakukan adalah berawal dari diri sendiri, dari sekitar kita dan mulai dari sekarang..<tanpa bermaksud ceramah ala Aa' Gym..

sedikit cerita. tempat tinggalku adalah sebuah kost2an.baru2 ini ada anak baru yang tinggal disana skaligus hobi miara burung..<bathinku : cah iki ndupak po ngampleng wani2ne ngekost neng omahe birdwatcer??Yell>..ternyata dia sudah sebulan tinggal disana.dan baru aq tau stelah aq pulang PKL dari Bogor..sejak saat itu aq berniat memperkenalkan dia dgn BirdWatching.sekali dua kali aq pancing dengan buku MacKinnon yg sngaja aq tenteng ketika lewat depan kamarnya..akhirnya suatu hari : "buku apa itu mas?"…..<modar kowe!kapokmu kapan??….pancinganku manjur!!>.mulai hari itu ketika ada waktu luang kita sering berdiskusi tentang burung dan tetekbengeknya.perubahan pun sedikit demi sedikit mulai ditampakkan olehnya.dia lebih sayang dan lebih sering ngrawat piaraannya!<ki jane indikator usahaku sukses po kbalikannya yo??>.hmm….

satu hal yang pasti.tak mudah merubah segala sesuatu yg sudah mendarah daging.semua harus dilakukan pelan2 dan sabar.apa lagi ditambah dengan filosofi orang Jawa yg mngatakan bahwa orang laki2 harus mmpunyai piaraan.meskipun filosofi ini banyak disalah artikan.asal ada kemauan dari diri kita pasti deh banyak yang berubah lebih baik….intinya : doain temen <atau musuh?> ku satu kos2an ini sadar yo…hehe.

salam,

zuL

KPB Bionic-Jogja

01:16
31/07/2010


Batak

Jogjakarta

Kontributor

posts 56

20

Kalau kita bicara Aturan, UU, atau apapun istilahnya……pasti ada celahnya, pasti ada cacatnya. begitupun dengan instrumen yang terkait di dalamnya. Aparat penegak hukum, ada keterbatasannya, ada kendala dan hambatannya. Hal tersebut sudah jadi argumentasi usang sejak zaman westerling. Isu komersialisasi biodiversity versus permasalahn sosial ekonomi sama usangnya dengan hal di atas. Namun diluar semua itu, ada nilai estetika yang  sudah melekat pada kita semua. Nilai moral yang tidak dapat di ukur secara kuantitatif. Dalam konteks ini (subyektif memang), pilihan untuk memelihara atau tidak memelihara tergantung pada "moral" kita masing2 bukan pada nilai statistikal, jurnal ilmiah, penelitian atau anggapan pakar2 konservasi sekalipun.

Untuk menjadi seorang katolik, tidak harus menjadi seorang pastor terlebih dahulu…bila ingin menjadi seorang muslim, tidak harus menjadi seorang ustadz terlebih dahulu. Begitupun dengan pilihan untuk mengatakan "tidak" untuk pemeliharaan satwa liar.


About the Foto Biodiversitas Indonesia forum

Most Users Ever Online:

21


Currently Online:

5 Guests

Forum Stats:

Groups: 3

Forums: 14

Topics: 107

Posts: 1145

Membership:

There are 921 Members

There have been 2 Guests

There is 1 Admin

There are 8 Moderators

Top Posters:

asmanadi - 44

Panji Gusti Akbar - 37

Boas Emmanuel (Jakarta Birder) - 23

Nur Haryadi - 17

Zulqarnain - 15

the_moon - 15

Administrators: admin (69 Posts)

Moderators: admin (69 Posts), imam (160 Posts), swiss winnasis (155 Posts), Kang Bas (130 Posts), Dennis Kututung (108 Posts), ige (100 Posts), Batak (56 Posts), fobi (-1 Posts)




1 comment to Forum | Pasar Satwa Yogyakarta